Senin, 04 September 2017

PENGERTIAN-PENGERTIAN LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERTANIAN 35 TAHUN 2009

PENGERTIAN-PENGERTIAN  LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERTANIAN
NOMOR            :       35/Permentan/OT.140/7/2009
TANGGAL         :       24 Juli 2009

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN
JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN DAN ANGKA KREDITNYA

Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :
1.                Penyuluh Pertanian adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup,  tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan penyuluhan pertanian yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
2.                Penyuluhan pertanian adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
3.                Penyuluh Pertanian Terampil adalah Penyuluh Pertanian yang mempunyai kualifikasi teknis atau penunjang profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis di bidang penyuluhan pertanian.
4.                Penyuluh Pertanian Ahli adalah Penyuluh Pertanian yang mempunyai kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan, metodologi, dan teknis analisis di bidang penyuluhan pertanian.
5.                DUPAK adalah Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit yang harus diisi oleh pejabat fungsional Penyuluh Pertanian dan diketahui oleh pejabat pengusul.
6.                Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat fungsional Penyuluh Pertanian dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
7.                Pejabat Pengusul adalah Pejabat yang berwenang mengusulkan penetapan angka kredit Penyuluh Pertanian.
8.                Pejabat Penetap Angka Kredit adalah Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit  Penyuluh Pertanian.
9.                Tim Penilai Pusat adalah Tim yang dibentuk oleh Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian untuk membantu Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian dan pejabat Eselon II yang membidangi penyuluhan dalam menetapkan PAK bagi Penyuluh Pertanian Pusat/Daerah pada jenjang jabatan tertentu.
10.             Tim Penilai Provinsi adalah Tim yang dibentuk oleh Sekretaris Daerah Provinsi untuk membantu Sekretaris Daerah Provinsi dalam menetapkan PAK bagi Penyuluh Pertanian Daerah Provinsi.
11.             Tim Penilai Kabupaten/Kota  adalah Tim yang dibentuk oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota untuk  membantu Sekretaris Daerah  Kabupaten/Kota dalam menetapkan PAK bagi Penyuluh Pertanian Daerah Kabupaten/Kota.

12.             Sekretariat Tim Penilai adalah Sekretariat yang dibentuk untuk membantu Tim Penilai Pusat, Tim Penilai Provinsi dan Tim Penilai Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya dalam melakukan penilaian angka kredit Penyuluh Pertanian.
13.             Pendidikan dan Pelatihan Kedinasan di bidang penyuluhan pertanian adalah pendidikan dan pelatihan fungsional yang diberikan kepada penyuluh pertanian guna pelaksanaan tugas Penyuluh Pertanian.
14.             Pendidikan formal di bidang non pertanian, angka kreditnya diperhitungkan sebagai unsur penunjang penyuluhan pertanian
15.             Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) di bidang pertanian adalah surat tamat pendidikan dan pelatihan yang diperoleh Penyuluh Pertanian setelah lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional.
16.             Programa Penyuluhan Pertanian adalah rencana tertulis yang disusun secara sistematis untuk memberikan arah dan pedoman pelaksanaan penyuluhan serta sebagai alat pengendali pencapaian tujuan penyuluhan pertanian.
17.             Rencana Kerja Penyuluh Pertanian adalah jadwal kegiatan yang disusun oleh  Penyuluh Pertanian Terampil dan Penyuluh Pertanian Ahli berdasarkan programa penyuluhan pertanian setempat, yang mencantumkan hal-hal yang perlu disiapkan dalam berinteraksi dengan pelaku utama dan pelaku usaha pertanian.
18.             Materi Penyuluhan Pertanian adalah bahan dan alat bantu penyuluhan yang disusun oleh Penyuluh Pertanian dalam rangka pelaksanaan penyuluhan pertanian.
19.             Kartu Kilat (Flash Cards) adalah sejumlah kartu lepasan yang berisikan gambar, foto atau ilustrasi yang disajikan satu per satu menurut urutannya.
20.             Bahan Tayangan (transparansi dan powerpoint) adalah materi penyuluhan berupa lembaran yang digunakan pada OHP/LCD Projector, berisi tentang informasi di bidang pertanian yang dibuat secara manual atau menggunakan komputer.
21.             Seri Photo adalah materi penyuluhan pertanian berupa rangkaian photo-photo yang disusun secara berurutan sehingga menjadi suatu cerita/proses kegiatan di bidang pertanian.
22.             Folder adalah lembaran kertas lepas yang dilipat dua/tiga lipatan yang berisi pesan penyuluhan pertanian dalam bentuk tulisan dan gambar (foto/ilustrasi)
23.             Leaflet/Liptan lembaran kertas lepas yang tidak dilipat dua/tiga lipatan yang berisi pesan penyuluhan pertanian dalam bentuk tulisan dan gambar (foto/ilustrasi).
24.             Selebaran adalah sehelai kertas yang bisa dilipat, bergambar dengan kata-kata atau tidak bergambar yang mengandung pesan-pesan pembangunan pertanian.
25.             Poster adalah lembaran kertas yang berisikan pesan penyuluhan pertanian dalam bentuk gambar dan tulisan sebagai salah satu media yang populer dan berguna untuk komunikasi visual, dengan sedikit kata yang jelas artinya, tepat pesannya, dan dapat dengan mudah dibaca dan dilihat.
26.             Flip Chart/Peta Singkap adalah lembaran-lembaran kertas yang berisi gambar dan tulisan yang disusun secara berurutan, bagian atasnya disatukan dengan spiral sehingga mudah disingkap.

27.             Brosur/Bukleet adalah buku dengan jumlah 8 - 20 halaman yang berisi uraian tentang suatu topik gagasan atau konsep pembangunan pertanian, yang disajikan dalam bentuk tulisan yang dilengkapi gambar, foto, tabel dan ilustrasi lainnya.
28.             Naskah Radio/TV/Seni Budaya/Pertunjukan adalah materi penyuluhan pertanian berupa suatu tulisan/naskah/skenario yang akan dibacakan/diperagakan/ tayangkan dalam siaran radio/TV/Seni Budaya/pertunjukan.
29.             Sound Slide adalah seri slide (film positif), merupakan kumpulan slide materi penyuluhan pertanian yang berurutan menjadi suatu cerita, kegiatan atau kejadian, disertai dengan komentar (suara) dan atau tulisan/teks dalam rekaman, yang pembuataannya diprogram dengan komputer, dan diputar melalui beberapa slide projector.
30.             Film/Video/VCD/DVD adalah rangkaian cerita yang berisi materi penyuluhan pertanian dibuat dalam pita film dan diputar dengan proyektor film, atau pada pita video catridge yang diputar pada video player/VCD/DVD player.
31.             Pameran adalah kegiatan untuk memperlihatkan atau mempertunjukkan model, contoh, barang, peta, grafik, gambar, poster, benda hidup dan sebagainya secara sistematis pada suatu tempat tertentu, dalam rangka promosi.
32.             Website adalah kumpulan dari halaman-halaman situs yang biasanya terangkum dalam domain atau sub domain yang terdapat dalam world wide web (www) di internet.
33.             Kunjungan tatap muka/anjangsana pada petani/kelompoktani/massal adalah metode penyuluhan pertanian langsung dengan mendatangi usahatani petani/kelompoktani/masyarakat pertanian dalam membantu mengidentifikasi dan atau pemecahan permasalahan usahatani serta sosialisasi program pembangunan pertanian.
34.             Uji coba lapang paket teknologi spesifikasi lokasi (kaji terap) adalah percobaan teknologi pertanian yang dilaksanakan oleh petani, sebagai tindak lanjut dari hasil pengkajian/pengujian teknologi anjuran, teknologi hasil galian petani atau dari berbagai sumber teknologi lainnya, untuk mendapatkan teknologi yang sesuai dengan kebutuhan/lokasi petani.
35.             Pengkajian/pengujian teknologi anjuran adalah kegiatan pengembangan penelitian sebelum dilakukan uji coba lapang (kaji terap) dari suatu teknologi hasil penelitian yang dilakukan dilahan percontohan.
36.             Demonstrasi cara adalah kegiatan untuk memperlihatkan secara nyata tentang cara penerapan teknologi pertanian yang telah terbukti menguntungkan bagi petani.
37.             Demonstrasi hasil adalah kegiatan untuk memperlihatkan secara nyata tentang hasil penerapan teknologi pertanian yang telah terbukti menguntungkan bagi petani atau teknologi lainnya yang sudah spesifik lokasi.
38.             Demonstrasi Plot yaitu demonstrasi yang dilaksanakan oleh perorangan.
39.             Demonstrasi Farm yaitu demonstrasi yang dilaksanakan oleh kelompoktani.
40.             Demonstrasi Area yaitu demonstrasi yang dilaksanakan oleh gabungan kelompoktani.
41.             Temu Lapang adalah kegiatan pertemuan antara peneliti, penyuluh dan para petani untuk saling tukar menukar teknologi/informasi sehingga didapatkan teknologi yang akan dikembangkan sesuai potensi wilayah.
42.             Temu Teknis antar Wilayah/fungsi disebut juga Temu Tugas adalah kegiatan pertemuan berkala antar Penyuluh Pertanian, atau antara Penyuluh Pertanian, peneliti dan aparat pengaturan dan pelayanan untuk meningkatkan pelayanan kepada petani dalam mengembangkan usahataninya.
43.             Temu wicara adalah kegiatan pertemuan antara petani dengan pemerintah, untuk bertukar informasi mengenai kebijaksanaan pemerintah dalam pembangunan pertanian, serta partisipasi dan peran serta petani dalam pembangunan pertanian.
44.             Temu Karya adalah kegiatan pertemuan antar petani, untuk bertukar pikiran dan pengalaman, saling belajar, saling mengajarkan keterampilan dan pengetahuan untuk diterapkan oleh petani.
45.             Temu Usaha adalah kegiatan pertemuan antar petani dengan pengusaha dibidang pertanian dalam rangka promosi, transaksi, perluasan pasar dan kemitraan.
46.             Widya Wisata adalah kegiatan perjalanan bersama yang dilakukan oleh kelompoktani dan penyuluh pertanian untuk belajar dengan melihat suatu penerapan teknologi dalam keadaan yang sesungguhnya.
47.             Widya karya/karya wisata adalah kegiatan perjalanan bersama yang dilakukan oleh kelompoktani dan penyuluh pertanian untuk mempraktekkan hasil suatu pengajaran atau melakukan suatu karya bermanfaat di tempat yang dituju.
48.             Mimbar Sarasehan adalah kegiatan pertemuan sebagai forum konsultasi antara kelompoktani dengan pihak pemerintah/Pemerintah Daerah yang diselenggarakan secara periodik dan berkesinambungan untuk membicarakan, memusyawarahkan dan menyepakati pemecahan berbagai permasalahan pembangunan pertanian.
49.             Kursus Tani adalah kegiatan proses belajar mengajar yang khusus diperuntukkan bagi petani dan keluarganya, yang diselenggarakan secara sistematis dan teratur, dan dalam jangka waktu tertentu.
50.             Sekolah Lapangan adalah kegiatan proses belajar mengajar dengan partisipasi aktif, mencari dan menemukan fakta sendiri, menganalisa dan mendiskusikan diantara anggota kelompoktani sendiri, serta mengambil keputusan bersama bagaimana tindakan selanjutnya, dengan prinsip belajar berdasarkan pengalaman pada usahataninya yang dipandu oleh petani sendiri dan Penyuluh Pertanian.
51.             Kaji tindak adalah pengkajian masalah penyuluhan pertanian dengan melakukan kegiatan identifikasi masalah, penyusunan rencana kegiatan, serta melaksanakan tindak lanjut pemecahan masalahnya.
52.             Perlombaan adalah kegiatan lomba usahatani untuk menumbuhkan persaingan diantara para petani/kelompoktani dalam mengejar suatu prestasi yang diinginkan.
53.             Pengembangan Profesi adalah kegiatan pengembangan diri Penyuluh Pertanian melalui pengamalan ilmu pengetahuan, teknologi, keterampilan peningkatan mutu dan profesionalisme Penyuluh Pertanian agar menghasilkan karya yang bermanfaat bagi pembangunan pertanian.
54.             Pengembangan Swadaya dan Swakarya Petani adalah kegiatan yang dilakukan Penyuluh Pertanian untuk menumbuhkan, mengarahkan dan mengembangkan kemampuan para petani agar dapat memecahkan masalah yang mereka hadapi secara mandiri.
55.             Karya Tulis Ilmiah adalah tulisan pokok pikiran, pengembangan dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh perorangan atau kelompok, yang membahas suatu pokok bahasan ilmiah dengan menuangkan gagasan tertentu melalui identifikasi, tinjauan pustaka, diskripsi, analisis permasalahan, kesimpulan dan saran-saran pemecahannya.
56.             Karya Tulis/Karya Ilmiah Hasil Pengkajian adalah tulisan hasil kajian/penelitian atau pengembangannya yang disusun oleh perorangan atau kelompok, yang membahas suatu pokok bahasan ilmiah dengan menuangkan gagasan tertentu melalui identifikasi, tinjauan pustaka, diskripsi, analisis permasalahan, kesimpulan dan saran-saran pemecahannya.
57.             Karya Tulis/Karya  Ilmiah Hasil Gagasan Sendiri adalah tulisan hasil pokok pikiran, yang disusun oleh perorangan atau kelompok, yang membahas suatu pokok bahasan ilmiah dengan menuangkan gagasan tertentu melalui identifikasi, tinjauan pustaka, diskripsi, analisis permasalahan, kesimpulan dan saran-saran pemecahannya.
58.             Karya Tulis Ilmiah Populer adalah tulisan hasil penelitian/pengembangan/ pokok yang ditulis secara padat, dengan kalimat yang mudah dimengerti, dipahami, menarik untuk dibaca dan umumnya untuk konsumsi masyarakat umum.
59.             ISSN singkatan dari International Standart Serial Number (karya tulis ilmiah yang di muat dalam terbitan yang berseri dan dipublikasikan dalam majalah, bulettin, journal, tabloid, dll).
60.             ISBN singkatan dari International Standart Book Number (karya tulis ilmiah yang di muat dalam bentuk buku tidak berseri dan dipublikasikan).
61.             Tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri  (makalah) adalah suatu karya tulis yang disusun oleh seseorang atau kelompok yang membahas suatu pokok persoalan berdasarkan data di lapangan yang bersifat empiris-obyektif dibidang pertanian.
62.             Pertemuan Ilmiah adalah pertemuan yang dilaksanakan untuk membahas suatu masalah yang didasarkan pada ilmu pengetahuan dan teknologi.
63.             Saduran adalah naskah yang disusun berdasarkan tulisan orang lain yang telah diubah dan disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang berlaku tanpa menghilangkan atau merubah gagasan asli.
64.             Terjemahan adalah naskah yang berasal dari tulisan orang lain yang dialihbahasakan.
65.             Penulis Utama adalah seseorang yang memprakarsai penulisan, pemilik ide tentang rancangan penulisan karya tulis ilmiah, pembuat pokok-pokok tulisan, pembuat outline, penyusunan konsep serta pembuatan konsep akhir dari tulisan tersebut.
66.             Penulis Pembantu adalah seseorang yang memberikan bantuan kepada penulis utama dalam hal mengumpulkan, mengolah dan menganalisa data, serta menyempurnakan konsep.
67.             Konsultasi di bidang pertanian adalah kegiatan memberikan saran, pendapat, dan rekomendasi di bidang pertanian kepada institusi atau perorangan yang hasilnya dalam bentuk tulisan bersifat konsep.
68.             Seminar adalah pertemuan ilmiah untuk membahas/memecahkan masalah tertentu di bidang pembangunan pertanian guna memperoleh kesimpulan.

69.             Lokakarya adalah pertemuan untuk membahas masalah di bidang pembangunan pertanian guna memperoleh hasil yang perlu ditindak lanjuti.
70.             Tanda Jasa/Penghargaan adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, Negara Asing atau organisasi ilmiah nasional/regional/internasional yang diakui oleh masyarakat ilmiah.
71.             Penyuluh Pertanian Teladan adalah tanda kehormatan yang diberikan kepada penyuluh pertanian oleh pemerintah dan pemerintah daerah atas prestasi kerja di bidang penyuluhan pertanian yang diperoleh melalui proses seleksi (penilaian) dari setiap tingkatan pemerintahan yang diselenggarakan oleh lembaga penyuluhan pertanian pemerintah.
72.             Organisasi Profesi adalah organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada disiplin ilmu pengetahuan di bidang pertanian dan etika profesi di bidang penyuluhan pertanian.