PENGERTIAN-PENGERTIAN LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI
PERTANIAN
NOMOR : 35/Permentan/OT.140/7/2009
TANGGAL : 24
Juli 2009
PETUNJUK
TEKNIS PELAKSANAAN
JABATAN
FUNGSIONAL PENYULUH
PERTANIAN DAN ANGKA KREDITNYA
Dalam
keputusan ini yang dimaksud dengan :
1.
Penyuluh
Pertanian adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk
melakukan kegiatan penyuluhan pertanian yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil
dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang
berwenang.
2.
Penyuluhan
pertanian adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar
mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses
informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya
untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan
kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi
lingkungan hidup.
3.
Penyuluh
Pertanian Terampil adalah Penyuluh
Pertanian yang mempunyai kualifikasi teknis atau penunjang profesional yang
pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis di
bidang penyuluhan pertanian.
4.
Penyuluh
Pertanian Ahli adalah Penyuluh Pertanian
yang mempunyai kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya
mensyaratkan penguasaan pengetahuan, metodologi, dan teknis analisis di bidang
penyuluhan pertanian.
5.
DUPAK adalah Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit yang harus
diisi oleh pejabat fungsional Penyuluh Pertanian dan diketahui oleh pejabat
pengusul.
6.
Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan
atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat
fungsional Penyuluh Pertanian dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
7.
Pejabat Pengusul adalah Pejabat yang berwenang
mengusulkan penetapan angka kredit Penyuluh Pertanian.
8.
Pejabat Penetap Angka Kredit adalah Pejabat yang berwenang
menetapkan angka kredit Penyuluh
Pertanian.
9.
Tim Penilai Pusat adalah Tim yang dibentuk oleh Sekretaris
Jenderal Departemen Pertanian untuk membantu Sekretaris Jenderal Departemen
Pertanian dan pejabat Eselon II yang membidangi penyuluhan dalam menetapkan PAK
bagi Penyuluh Pertanian Pusat/Daerah pada jenjang jabatan tertentu.
10.
Tim Penilai Provinsi adalah Tim yang dibentuk oleh Sekretaris
Daerah Provinsi untuk membantu Sekretaris Daerah Provinsi dalam menetapkan PAK
bagi Penyuluh Pertanian Daerah Provinsi.
11.
Tim Penilai Kabupaten/Kota
adalah Tim yang dibentuk oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota
untuk membantu Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dalam menetapkan PAK bagi
Penyuluh Pertanian Daerah Kabupaten/Kota.
12.
Sekretariat Tim Penilai adalah Sekretariat yang dibentuk
untuk membantu Tim Penilai Pusat, Tim Penilai Provinsi dan Tim Penilai
Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya dalam melakukan penilaian angka kredit
Penyuluh Pertanian.
13.
Pendidikan dan Pelatihan Kedinasan di bidang penyuluhan
pertanian adalah pendidikan dan pelatihan fungsional yang diberikan
kepada penyuluh pertanian guna pelaksanaan tugas Penyuluh Pertanian.
14.
Pendidikan formal di bidang non pertanian, angka kreditnya
diperhitungkan sebagai unsur penunjang penyuluhan pertanian
15.
Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) di bidang
pertanian adalah surat tamat pendidikan dan pelatihan yang diperoleh
Penyuluh Pertanian setelah lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional.
16.
Programa Penyuluhan Pertanian adalah rencana tertulis yang
disusun secara sistematis untuk memberikan arah dan pedoman pelaksanaan
penyuluhan serta sebagai alat pengendali pencapaian tujuan penyuluhan pertanian.
17.
Rencana Kerja Penyuluh Pertanian adalah jadwal kegiatan yang
disusun oleh Penyuluh Pertanian Terampil
dan Penyuluh Pertanian Ahli berdasarkan programa penyuluhan pertanian setempat,
yang mencantumkan hal-hal yang perlu disiapkan dalam berinteraksi dengan pelaku
utama dan pelaku usaha pertanian.
18.
Materi Penyuluhan Pertanian adalah bahan dan alat
bantu penyuluhan yang disusun oleh Penyuluh Pertanian dalam rangka pelaksanaan
penyuluhan pertanian.
19.
Kartu Kilat (Flash Cards) adalah sejumlah kartu
lepasan yang berisikan gambar, foto atau ilustrasi yang disajikan satu per satu
menurut urutannya.
20.
Bahan Tayangan (transparansi dan powerpoint) adalah materi
penyuluhan berupa lembaran yang digunakan pada OHP/LCD Projector, berisi
tentang informasi di bidang pertanian yang dibuat secara manual atau
menggunakan komputer.
21.
Seri Photo adalah materi penyuluhan pertanian berupa
rangkaian photo-photo yang disusun secara berurutan sehingga menjadi suatu
cerita/proses kegiatan di bidang pertanian.
22.
Folder adalah lembaran kertas lepas yang dilipat
dua/tiga lipatan yang berisi pesan penyuluhan pertanian dalam bentuk tulisan
dan gambar (foto/ilustrasi)
23.
Leaflet/Liptan lembaran kertas lepas yang tidak dilipat
dua/tiga lipatan yang berisi pesan penyuluhan pertanian dalam bentuk tulisan
dan gambar (foto/ilustrasi).
24.
Selebaran adalah sehelai kertas yang bisa dilipat,
bergambar dengan kata-kata atau tidak bergambar yang mengandung pesan-pesan
pembangunan pertanian.
25.
Poster adalah lembaran kertas yang berisikan pesan penyuluhan
pertanian dalam bentuk gambar dan tulisan sebagai salah satu media yang populer
dan berguna untuk komunikasi visual, dengan sedikit kata yang jelas artinya,
tepat pesannya, dan dapat dengan mudah dibaca dan dilihat.
26.
Flip Chart/Peta Singkap adalah lembaran-lembaran kertas
yang berisi gambar dan tulisan yang disusun secara berurutan, bagian atasnya
disatukan dengan spiral sehingga mudah disingkap.
27.
Brosur/Bukleet adalah buku dengan jumlah 8 - 20 halaman yang
berisi uraian tentang suatu topik gagasan atau konsep pembangunan pertanian,
yang disajikan dalam bentuk tulisan yang dilengkapi gambar, foto, tabel dan
ilustrasi lainnya.
28.
Naskah Radio/TV/Seni Budaya/Pertunjukan adalah materi
penyuluhan pertanian berupa suatu tulisan/naskah/skenario yang akan
dibacakan/diperagakan/ tayangkan dalam siaran radio/TV/Seni Budaya/pertunjukan.
29.
Sound Slide adalah seri slide (film positif),
merupakan kumpulan slide materi penyuluhan pertanian yang berurutan menjadi
suatu cerita, kegiatan atau kejadian, disertai dengan komentar (suara) dan atau
tulisan/teks dalam rekaman, yang pembuataannya diprogram dengan komputer, dan
diputar melalui beberapa slide projector.
30.
Film/Video/VCD/DVD adalah rangkaian cerita yang berisi
materi penyuluhan pertanian dibuat dalam pita film dan diputar dengan proyektor
film, atau pada pita video catridge yang diputar pada video player/VCD/DVD
player.
31.
Pameran adalah kegiatan untuk memperlihatkan atau
mempertunjukkan model, contoh, barang, peta, grafik, gambar, poster, benda
hidup dan sebagainya secara sistematis pada suatu tempat tertentu, dalam rangka
promosi.
32.
Website adalah
kumpulan dari halaman-halaman situs yang biasanya terangkum dalam domain
atau sub domain yang terdapat dalam world wide web (www) di internet.
33.
Kunjungan tatap muka/anjangsana pada petani/kelompoktani/massal
adalah metode penyuluhan pertanian langsung dengan mendatangi usahatani
petani/kelompoktani/masyarakat pertanian dalam membantu mengidentifikasi dan
atau pemecahan permasalahan usahatani serta sosialisasi program pembangunan
pertanian.
34.
Uji coba lapang paket teknologi spesifikasi lokasi (kaji
terap) adalah percobaan teknologi pertanian yang dilaksanakan oleh petani,
sebagai tindak lanjut dari hasil pengkajian/pengujian teknologi anjuran,
teknologi hasil galian petani atau dari berbagai sumber teknologi lainnya,
untuk mendapatkan teknologi yang sesuai dengan kebutuhan/lokasi petani.
35.
Pengkajian/pengujian teknologi anjuran adalah kegiatan
pengembangan penelitian sebelum dilakukan uji coba lapang (kaji terap) dari
suatu teknologi hasil penelitian yang dilakukan dilahan percontohan.
36.
Demonstrasi cara adalah kegiatan untuk memperlihatkan
secara nyata tentang cara penerapan teknologi pertanian yang telah terbukti
menguntungkan bagi petani.
37.
Demonstrasi hasil adalah kegiatan untuk memperlihatkan secara
nyata tentang hasil penerapan teknologi pertanian yang telah terbukti
menguntungkan bagi petani atau teknologi lainnya yang sudah spesifik lokasi.
38.
Demonstrasi Plot yaitu demonstrasi yang dilaksanakan oleh
perorangan.
39.
Demonstrasi Farm yaitu demonstrasi yang dilaksanakan oleh
kelompoktani.
40.
Demonstrasi Area yaitu demonstrasi yang dilaksanakan oleh
gabungan kelompoktani.
41.
Temu Lapang adalah kegiatan pertemuan antara peneliti,
penyuluh dan para petani untuk saling tukar menukar teknologi/informasi
sehingga didapatkan teknologi yang akan dikembangkan sesuai potensi wilayah.
42.
Temu Teknis antar Wilayah/fungsi disebut juga Temu Tugas
adalah kegiatan pertemuan berkala antar Penyuluh Pertanian, atau antara
Penyuluh Pertanian, peneliti dan aparat pengaturan dan pelayanan untuk meningkatkan
pelayanan kepada petani dalam mengembangkan usahataninya.
43.
Temu wicara adalah kegiatan pertemuan antara petani dengan
pemerintah, untuk bertukar informasi mengenai kebijaksanaan pemerintah dalam
pembangunan pertanian, serta partisipasi dan peran serta petani dalam
pembangunan pertanian.
44.
Temu Karya adalah kegiatan pertemuan antar petani, untuk
bertukar pikiran dan pengalaman, saling belajar, saling mengajarkan
keterampilan dan pengetahuan untuk diterapkan oleh petani.
45.
Temu Usaha adalah kegiatan pertemuan antar petani dengan
pengusaha dibidang pertanian dalam rangka promosi, transaksi, perluasan pasar
dan kemitraan.
46.
Widya Wisata adalah kegiatan perjalanan bersama yang
dilakukan oleh kelompoktani dan penyuluh pertanian untuk belajar dengan melihat
suatu penerapan teknologi dalam keadaan yang sesungguhnya.
47.
Widya karya/karya wisata adalah kegiatan perjalanan bersama
yang dilakukan oleh kelompoktani dan penyuluh pertanian untuk mempraktekkan
hasil suatu pengajaran atau melakukan suatu karya bermanfaat di tempat yang
dituju.
48.
Mimbar Sarasehan adalah kegiatan pertemuan sebagai forum
konsultasi antara kelompoktani dengan pihak pemerintah/Pemerintah Daerah yang
diselenggarakan secara periodik dan berkesinambungan untuk membicarakan,
memusyawarahkan dan menyepakati pemecahan berbagai permasalahan pembangunan
pertanian.
49.
Kursus Tani adalah kegiatan proses belajar mengajar yang
khusus diperuntukkan bagi petani dan keluarganya, yang diselenggarakan secara
sistematis dan teratur, dan dalam jangka waktu tertentu.
50.
Sekolah Lapangan adalah kegiatan proses belajar mengajar
dengan partisipasi aktif, mencari dan menemukan fakta sendiri, menganalisa dan
mendiskusikan diantara anggota kelompoktani sendiri, serta mengambil keputusan
bersama bagaimana tindakan selanjutnya, dengan prinsip belajar berdasarkan
pengalaman pada usahataninya yang dipandu oleh petani sendiri dan Penyuluh
Pertanian.
51.
Kaji tindak adalah pengkajian masalah penyuluhan pertanian
dengan melakukan kegiatan identifikasi masalah, penyusunan rencana kegiatan, serta
melaksanakan tindak lanjut pemecahan masalahnya.
52.
Perlombaan adalah kegiatan lomba usahatani untuk menumbuhkan
persaingan diantara para petani/kelompoktani dalam mengejar suatu prestasi yang
diinginkan.
53.
Pengembangan Profesi adalah kegiatan pengembangan diri
Penyuluh Pertanian melalui pengamalan ilmu pengetahuan, teknologi, keterampilan
peningkatan mutu dan profesionalisme Penyuluh Pertanian agar menghasilkan karya
yang bermanfaat bagi pembangunan pertanian.
54.
Pengembangan Swadaya dan Swakarya Petani adalah
kegiatan yang dilakukan Penyuluh Pertanian untuk menumbuhkan, mengarahkan dan
mengembangkan kemampuan para petani agar dapat memecahkan masalah yang mereka
hadapi secara mandiri.
55.
Karya Tulis Ilmiah adalah tulisan pokok pikiran, pengembangan
dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh perorangan atau kelompok, yang
membahas suatu pokok bahasan ilmiah dengan menuangkan gagasan tertentu melalui
identifikasi, tinjauan pustaka, diskripsi, analisis permasalahan, kesimpulan
dan saran-saran pemecahannya.
56.
Karya Tulis/Karya Ilmiah Hasil Pengkajian adalah tulisan
hasil kajian/penelitian atau pengembangannya yang disusun oleh perorangan atau
kelompok, yang membahas suatu pokok bahasan ilmiah dengan menuangkan gagasan
tertentu melalui identifikasi, tinjauan pustaka, diskripsi, analisis
permasalahan, kesimpulan dan saran-saran pemecahannya.
57.
Karya Tulis/Karya
Ilmiah Hasil Gagasan Sendiri adalah tulisan hasil pokok pikiran, yang
disusun oleh perorangan atau kelompok, yang membahas suatu pokok bahasan ilmiah
dengan menuangkan gagasan tertentu melalui identifikasi, tinjauan pustaka,
diskripsi, analisis permasalahan, kesimpulan dan saran-saran pemecahannya.
58.
Karya Tulis Ilmiah Populer adalah tulisan hasil
penelitian/pengembangan/ pokok yang ditulis secara padat, dengan kalimat yang
mudah dimengerti, dipahami, menarik untuk dibaca dan umumnya untuk konsumsi
masyarakat umum.
59.
ISSN singkatan dari International Standart Serial
Number (karya tulis ilmiah yang di muat dalam terbitan yang berseri dan
dipublikasikan dalam majalah, bulettin, journal, tabloid, dll).
60.
ISBN singkatan dari International Standart Book
Number (karya tulis ilmiah yang di muat dalam bentuk buku tidak berseri dan
dipublikasikan).
61.
Tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri (makalah) adalah suatu karya tulis yang
disusun oleh seseorang atau kelompok yang membahas suatu pokok persoalan
berdasarkan data di lapangan yang bersifat empiris-obyektif dibidang pertanian.
62.
Pertemuan Ilmiah adalah pertemuan yang dilaksanakan untuk
membahas suatu masalah yang didasarkan pada ilmu pengetahuan dan teknologi.
63.
Saduran adalah naskah yang disusun berdasarkan tulisan
orang lain yang telah diubah dan disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang
berlaku tanpa menghilangkan atau merubah gagasan asli.
64.
Terjemahan adalah naskah yang berasal dari tulisan orang lain
yang dialihbahasakan.
65.
Penulis Utama adalah seseorang yang memprakarsai penulisan,
pemilik ide tentang rancangan penulisan karya tulis ilmiah, pembuat pokok-pokok
tulisan, pembuat outline, penyusunan konsep serta pembuatan konsep akhir dari
tulisan tersebut.
66.
Penulis Pembantu adalah seseorang yang memberikan bantuan
kepada penulis utama dalam hal mengumpulkan, mengolah dan menganalisa data,
serta menyempurnakan konsep.
67.
Konsultasi di bidang pertanian adalah kegiatan memberikan saran,
pendapat, dan rekomendasi di bidang pertanian kepada institusi atau perorangan
yang hasilnya dalam bentuk tulisan bersifat konsep.
68.
Seminar adalah pertemuan ilmiah untuk membahas/memecahkan
masalah tertentu di bidang pembangunan pertanian guna memperoleh kesimpulan.
69.
Lokakarya adalah pertemuan untuk membahas masalah di bidang
pembangunan pertanian guna memperoleh hasil yang perlu ditindak lanjuti.
70.
Tanda Jasa/Penghargaan adalah tanda kehormatan yang diberikan
oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, Negara Asing atau organisasi ilmiah
nasional/regional/internasional yang diakui oleh masyarakat ilmiah.
71.
Penyuluh Pertanian Teladan adalah tanda kehormatan yang
diberikan kepada penyuluh pertanian oleh pemerintah dan pemerintah daerah atas
prestasi kerja di bidang penyuluhan pertanian yang diperoleh melalui proses
seleksi (penilaian) dari setiap tingkatan pemerintahan yang diselenggarakan
oleh lembaga penyuluhan pertanian pemerintah.
72.
Organisasi Profesi adalah organisasi yang dalam pelaksanaan
tugasnya didasarkan pada disiplin ilmu pengetahuan di bidang pertanian dan
etika profesi di bidang penyuluhan pertanian.